Dinkes: Warga Tidak Perlu Daftar UHC

Dinkes: Warga Tidak Perlu Daftar UHC
Dinkes: Warga Tidak Perlu Daftar UHC
InfoKesehatan – Dinas Kesehatan Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan masyarakat tidak perlu mendaftar program Universal Health Coverage (UHC) karena akan langsung dilayani jika sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan. DETIKKOMPAS

“Begini, ada miskomunikasi di masyarakat katanya pendaftaran UHC tutup pada 4 November 2017. Tidak benar. Bahkan, tidak perlu mendaftar,” kata Kepala Dinkes Kota Semarang dr Widoyono di Semarang, Kamis (2/11).

Program UHC diluncurkan secara resmi mulai 1 November 2017 oleh Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk jaminan pelayanan kesehatan secara gratis.

Pada hari kedua, Kamis (2/11), ratusan warga berjubel mengantre untuk mendaftar ke Kantor Dinkes Kota Semarang karena khawatir tidak kebagian program UHC, padahal tidak ada batasan atau kuota kepesertaan layanan.

Widoyono menjelaskan program UHC berlaku bagi seluruh warga Kota Semarang yang belum tercakup jaminan kesehatan, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), baik warga mampu maupun yang tidak mampu.

“Namun, tidak bisa misalnya begini, pegawai perusahaan yang sudah diikutkan jaminan kesehatan oleh perusahannya kemudian beralih ikut UHC. Apalagi kok pegawai negeri sipil (PNS). Jelas tidak boleh,” tegasnya.

Begitu juga dengan warga yang sudah ikut asuransi kesehatan swasta, kata dia, tidak diperbolehkan ikut program UHC karena hanya diperuntukkan bagi warga Kota Semarang yang belum memiliki jaminan kesehatan.

“Kalau ada yang sudah ikut asuransi tetapi ngurus UHC, ya, bohong namanya. Ini (UHC, red.) kan untuk warga yang sama sekali belum memiliki jaminan kesehatan,” katanya saat ditanya mengenai pengawasan program UHC.

Mekanismenya, kata dia, warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan ternyata sakit dan membutuhkan layanan kesehatan bisa mengurus ke Dinkes Kota Semarang dengan menyertakan salinan Kartu keluarga (KK) dan KTP.

“Jadi, tidak perlu daftar. Begitu sakit, misalnya, langsung urus ke sini (Dinkes, red.) untuk UHC. Kecuali, darurat. Langsung ke rumah sakit (RS). Tidak hanya RSUD Kota Semarang, tetapi RS swasta juga bisa,” katanya. DETIKKOMPAS

No comments: